KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH
SECARA TERUS MENERUS & DALAM JARINGAN
BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
LUCKMI PURWANDARI
Direktur Pengendalian Pencemaran Air
DIREKTORAT PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
DITJEN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR PERTIMBANGAN PENYUSUNAN
PERMEN LHK NOMOR 93 TAHUN 2018
PERTIMBANGAN FILOSOFIS
PASAL 68 UU NO. 32 TAHUN 2009
tentang Perlindungan dan
Pengelolaan LH, setiap orang
yang melakukan usaha
dan/kegiatan wajib memberikan
informasi terkait dengan
perlindungan dan pengelolaan LH
secara benar, akurat dan terbuka.
Serta mentaati ketentuan baku
mutu lingkungan. Bahwa untuk
memperoleh informasi yang
terkait dengan perlindungan dan
pengelolaan LH secara benar,
akurat dan terbuka, perlu
dilakukan pemantauan kualitas
air limbah secara terus menerus
dan dalam jaringan.
PERTIMBANGAN TEKNIS
➢ Jumlah tenaga pengawas (PPLH)
terbatas di pusat maupun di daerah
sehingga tidak sebanding antara
jumlah pengawas dan kegiatan yang
diawasi
➢ Ketersediaan data yang terbatas
untuk pengambilan keputusan
➢ Situasi dan kondisi yg tidak
memungkinkan untuk melakukan
sampling dan analisa sample
➢ Potensi terjadinya human error
dalam sampling, penyimpanan
sample, dan analisa laboratrorium
Download Materi ini selengkapnya DISINI
Judul: Download Materi PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS & DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Ditulis Oleh Handi
Berikanlah saran dan kritik atas artikel ini. Salam blogger, Terima kasih
Post a Comment